Sertifikat Pendaftaran
Fullerton Markets menerima Sertifikat Pendaftaran oleh Kantor Kekayaan Intelektual Selandia Baru untuk merek dagang berikut sesuai dengan Undang-Undang Merek Dagang 2002:
Sertifikat Pendirian
Fullerton Markets didirikan di bawah Undang-Undang Perusahaan Bisnis Internasional (Amandemen dan Konsolidasi), Bab 149 dari undang-undang Saint Vincent dan Grenadines, 2009 yang direvisi sebagai berikut:

